Ketua Ombusdman : Abaikan Rekomendasi Ombusdman sama dengan Abaikan Undang-Undang

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  hadir dalam acara OTT (Obrolan Tipis-Tipis) Poadcast Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dalam canel youtube lablawuad dipandu oleh Mufti. Dalam Kesempatan tersebut Ketua Ombudsman yang juga mantan ketua APSIH PTM (Asosiasi Perogram Studi Ilmu Hukum) Perguruan Tinggi Muhammadiyah) mengatakan bahwa Kekuasaan senantiasa perlu diawasi dalam menjalankan kekuasaanya. Pengawasan ini bahkan menjadi salah satu pilar dalam system Demokrasi modern. Keberadaan Ombudsman memiliki tugas utama untuk mengawasi pelaksaan kekuasaan  dalam memberikan pelayanan publik yang menggunakan keuangan negara ujar Ketua Ombudsman RI Moh. Nadjih, Ph.D. Lembaga ini harapanya bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai saluran masyarakat yang tidak puas dalam merasakan pelayanan publik oleh pemerintah. Jadikan Lembaga ini sebagai CCTVnya rakyat, sahabat rakyat untuk mengawasi pelaksaanaan kekuasaan tegas Nadjih.

Salah satu rekomendasi Ombudsman yang menyita perhatian public adalah rekomendasi Ombusdman yang menemukan adanya mal administrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang kemudian berujung pada pemecatan. Rekomendasi ini kemudian menjadi polemic di public baik yang pro maupun yang kontra tes TWK. Menurut ketua Ombusdman hal ini  menjadi hal yang wajar dalam setiap keputusan yang berakaitan dengan kepentingan public apalagi mendapat atensi public cukup kuat dan cukup kental aroma kepentingan dibalik kebijakan TWK. Sebelumnya disinyalir adanya Gerakan taliban di internal KPK yang dihembuskan oleh para pihak yang kontra dengan Tindakan kpk yang begitu gencar melakukan upaya Tindakan pada para koruptor, gencar melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Para koruptro baik dari unsur eksekutif maupun legislative yang melibatkan tokoh-tokoh politik sehingga menjadi suhu politik juga ikut memanas.

Dalam negara modern menurut Moh. Najdih system trias politika tidak cukup harus ditambah yaitu kekuasan pengawasan yang independent. Konsep pengawasan selama ini berada dalam ranah legistlatif, keuangan ada ditangan KPK kemudian lahirlah Ombudsman yang mengawasi penggunaan/pemanfaatan keuangan negara dalam memberikan pelayanan public. Daya dukung eksternal baik secara politik maupun opini public kepada ombudsman perlu dioptimalkan agar hasil kinerja ombusdmen punya daya tekan untuk dilaksanakan oleh kekuasaan. Seperti pers dan Lembaga terkait yang juga memiliki kekuatan politik seperti DPR, DPD maupun Lembaga pengawas yang lain.

Pengawasan interal tidak cukup harus pula ada pelayanan yang secara independent mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran negara dalam implementasinya. Hal yang menjadi domain pengawasan tidak hanya institusi pemerintah, BUMN bisa juga swasta yang menggunakan keuangan negara. Keberadaan ombudsman menjadi saluran bagi masyarakat atau public yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan atau hak public complain.

Biasanya masyarakat menyampaikan keluhan dalam bentuk surat maupun secara langsung, bisa juga secara online aduannya. Ada dua acara penyelesaian yaitu dengan pendekatan mediasi dan juga rekonsiliasi. Apabila dua penyelesaian ini tidak menemukan titik temu maka ombudsmen bisa mengeluarkan rekomendasi setelah dilakukan pencermatan. Daya tekan ombudsman adalah ada pada kekuatan pengaruh (magistrature influence) jadi ombudsmen menekan agar pembuat kebijakan mau merubah pelayanan agar lebih baik lagi. Bahkan kekuatan rekomendasi Ombusdman jika tidak ditindak lanjuti maka Lembaga tersebut bisa dikatakan melanggar undang-undang.(uk)