IMM Komfak Hukum UAD Selenggarakan Pelatihan Persidangan Menjelang MusyKomfak

Pelatihan mekanisme persidangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komfak Hukum oleh Mufti Khakim, S.H., M.H (Kepala Laboratorium Hukum FH UAD) (uk)

Yogya 31/12/2022 Ketua IMM Komfak Hukum immawati Melly Piranireki menyampaikan dalam sambutannya rasa terima kasih atas kehadiran dan berkenannya Ibu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Dr. Normasari, S.H., M.Hum serta Dekan FH UAD beserta jajarannya dalam kegiatan Pelatihan Persidangan Komfak Huum UAD  Hari Kamis, 29 Desember 2022.

Melly juga berharap semoga dukungan dan bimbingan dari pimpinan fakultas hukum senantiasa diberikan kepada IMM sebagai salah satu ortom Muhammadiyah.

Persidangan merupakan arena beradu ide dan gagasn serta argumentasi dan juga kepentingan.  Hal tersebut dalma rangka  mencari yang terbaik, baik gagasn maupun kepemimpinan ungkap Mufti Khakim, S.H., M.H. Disampikan saat mengawali diskusi sewatku  menjadi pembicara pertama dalam acara latihan persidangan yang diselenggarkan oleh IMM Komfak Hukum UAD. 

Baca Juga: 

Acara di pandu oleh Immawati Nadia Regita dan diikuti oleh kader-kader IMM Komfak Hukum semua angkatan. Kegiatan ini dalam rangka persiapan Musyawarah Komisariat. Mufti juga mengatakan bahwa dalam persidangan  ada adu strategi bagaimana menyampaikan ide yang baik sehingga bisa mendapat dukungan dari peserta persidangan. 

Tidak cukup gagasn yang bagus tapi cara menyampaikan gagasan memiliki peran besar agar gagasan itu nantinya bisa ditermia oleh musyawirin. Salah satu cara menyampaikan gagasan dalam persidangan diantaranya jangan dominan pengakuan ke Aku-an tapi memakai kata kita. Hal ini agar apa yang disampaikan merupakan ide bersama.

Mengenali situasi dan kondisi sebelum persidangan, mengenali peserta persidangan, memahami mekanisme persidangan dan juga agenda persidangan  menjadi bagian yang penting agar nanti tahu bagaimana cara menyampaikan gagasan.

Tentu dalam musywarah bukan hanya adu gagasan tapi juga adu kepentingan.  Budaya musyawarah sebagai budaya bangsa Indonesia bukanlah musyawarah mencari menang kalah, akan tetapi musyawarah permufakatan.  Artinya dalam Musyawarah diutamakan keputusan berdasarkan  permufakatan bukan voting.

Kedewasaan sikap dalam menerima atau menolak ide gagasan para peserta sidang/musyawarah akan mempengarui kualitas keputusan yang dihasilkan menurut Mufti Khakim yang juga sebagi Kepala Laboratorium Hukum FH UAD.

Rizki Ramadhan, S.H, (Ketua PC IMM Djazman AL Kindi Kota Yogyakarta) dalam kesemptan sesi ke dua memandu praktik persidangan. Rizki juga  menjelaskan bagaimana pimpinan sidang seharusnya bersikap secara adil dalam memimpin sidang,  Peserta sidang juga hendaknya memahami tata tertib sidang agar sidang bisa berjalan dengan lancar. Hal ini agar sidang bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusna yang berkualitas. (uk)