Arbiter Badan Abitrase Syariah Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Suryadi, S.H., M.Hum Yogya,14/12/2022
Masyarakat bisa memilih salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah melalui Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) menurut Dr. Suryadi, S.H., M.Hum selaku nara sumber dalam poadcast OTT Literasi (Obrolan Tipis-Tipis) yang ditayangkan dalam chanel Youtube lablawuad.
Menurut Dr. Suryadi yang juga salah seorang Arbiter di Basyarnas DIY ada trend peningkatan aktifitas ekonomi syariah. Tumbuh suburnya perbangkan syariah, koperasi syariah, BMT, dan juga pegadaian syariah. Penyelesaian dengan Arbitrase memiliki landasan hukum yaitu undang-undang No 30 Tahun 1999.
Ada banyak hal keuntungan bila penyelesaian sengketa bisnis syariah di selesaikan melalui Basyaranas yaitu diantaranya dari segi waktu, Sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 1999 jangka waktu pemeriksaa maksimal 180 hari apabila belum bisa diselesaikan maka para pihak bisa bersepakat untuk menambah waktu. Kedua, Arbiter dipilih oleh para pihak yaitu masing-masing pihak memilih seorang arbiter kemudian dua arbiter memilih satu lagi seorang arbiter jadi jumlah arbiter tiga orang. Ketiga Sebelum masuk ke arbiter terlebih dahulu ditawarkan untuk melakukan mediasi. Keempat Mediator dipilih oleh masing masing pihak menujuk mediator untuk melakukan mediasi. Ada perbedaan antara Arbiter dengan Mediator yaitu kalau arbiter punya kewenangan untuk memutus seperti hakim kalau mediatori hanya mengarahkan kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan dengan perdamaian. Kelima Fleksibiliatas, tempat dan waktu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Keputusan arbitrase untuk eksekusi bisa dilakukan upaya paksa melalui pengadilan, yaitu putusan dari arbitrase dilaporkan ke pengadilan. Berkenaan dengan biaya maka biaya yang dikeluarkan untuk membayar arbiter dibebenkan kepada yang kalah tetapi apabilah tuntutan hanya dikabulkan sebagian maka biaya ditanggung secara berimbang kedua belah pihak.
Proses arbitrase syariah menurut Dr. Suryadi yang juga dosen pasca sarjaa magister hukum FH UAD suasana dibuat senyaman mungkin untuk kedua belah pihak tempat dan waktu sesuai kesepakatan bersama. Biasanya sebelum memulai arbtrase ada susana santai saling mengenal dan ngobrol sebagai pendahuluan serta mendinginkan suasana untuk menumbuhkan keingingnan bersama tekad bersama untuk menyelesaikan sengketa. Biasayan sebelum dimulai maka akan ada kultum atau kuliah tujuh menit siraman rohani berupa pemahaman dan pendekatan dari sisi agama tentang kesadaran kedua belah pihak untuk sama-sama beritikad baik dan jangan memutuskan jalinan silaturahmi pungkasnya.(uk)