Fenomena pengangkatan penjabat dalam sistem pemerintahan kepala daerah menjadi blunder dalam sistem demokrasi. Sebenarnya penjabat ini diperlukan dalam masa transisi, atau pimpinan kepala daerah berhenti atau dihentikan ditengah jalannnya pemerintahan. Misal Bupati, Gubernur meninggal dunia atau berhalangan tetap maka akan ditunjuk penjabat oleh pimpinan diatasnya dalam waktu tertentu dalam rangka mempersiapkan pejabat yang definitf sesuai dengan mekanisme yang berlaku ujar Satria Nurul Abdi pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UAD.
Dalam kesempatan di acara OTT (Obrolan Tipis-Tipis) Podcast canal youtube lablawuad Satria juga mengatakan bahwa keberadaan penjabat sudah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 201 ayat 9 mengatur tentang penjabat sebagai pengganti pejabat Gubernur, Wali Kota, Bupati yang masa jabatan habis sebelum 2024 diamana akan diadakan pemilu serentak. Penjabat diberikan kewenangan yang terbatas yaitu seorang penjabat tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis sebagaimana pejabat yang dipilih oleh rakyat. Kewenangan yang dimiliki meneruskan program-program yang telah dirumuskan pejabat sebelumhya. Tugas utama penjabat yaitu memastikan pelayanan secara administrative masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Mufti selaku host poadcast OTT menanyakan apakah adanya penjabat bisa dimasukan sebagai bentuk pencideraan demokrasi apalagi ada penjabat yang menjabat sampai 2 tahun sebab masa jabatan habis tahun 2022 dan ternyata jumlahnya ratusan kepala daerah. Jawab satria secara legal hal itu dibenarkan adanya penjabat dan undang-undang disepakati bersama oleh pembentuk undang-undang jadi secara hukum dibenarkan dan itu juga merupakan proses demokrasi. Akan tetapi tetap bisa dikritisi ini sebagai pencideraan demokarasi hasil kesepakatan wakil rakyat dan pemerintah.
Sebenarnya penjabat ini secara kewenangan tidak bisa membatalkan keputusan, perda dari pejabat sebelumnya karena ia hanya sebagai penjabat yang punya kewenangan terbatas. Lebih lengkapnya bisa diilihat di youtube lablawuad.uk