Laboratorium Hukum Universitas Ahmad Dahlan didirikan Tahun 2008. Maksud dan tujuan sebagai pendukung proses perkuliahan di Fakultas Hukum. Bentuk dukungan laboratorium hukum khususnya untuk mendukung proses pembelajaran mata kuliah yang membutuhkan praktek. Mata kuliah praktek yang ada difakultas hukum diantaranya adalah mata kuliah Praktek Peradilan Pidana, Praktek Peradilan Perdata, Praktek Legal Drafting, dan Praktek Peradilan Tata Negara. Mata kuliah praktek ini menjadi sangat penting untuk memberikan ketrampilan mahasiswa hukum untuk mempraktekan hukum acara.
Awal pendirian laboratorium menempati Kampus II Universitas Ahmad Dahlan di Jalan Pramuka Nomor 45 Umbulharjo. Laboratorium hukum berupa satu ruang sidang pengadilan lengkap dengan semua sarana dan prasarana pengadilan. Kepala laboratorium pertama Ibu Hj. Nurul Zuhria Ervan, S.H., M.Hum.
Tim Pengajara mata kuliah praktek peradilan terdiri dari para praktisi hukum terdiri dari Hakim, Jaksa, Penyidik, Advokta serta praktisi yang lain sesuai dengan kebutuhan Kemampuan yang dibutuhkan.
Perjalanan Panjang perkembangan laboratorium hukum sekarang menempati di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan yang beralamat di Jl. Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul DIY. Laboratorium memiliki dura ruang sidang pengadilan, satu ruang debat, perpustakaan hukum, studio mini dan satu fasilitas multimedia. Saat ini Kepala Laboratorium hukum sekaligus sebagai Pembina Komunitas Peradilan Semu “The Verlichter”
Masa Kepemimpinan Laboratorium Hukum
- Hj. Nurul Zuhria Ervan, S.H., M.Hum Periode 2008-
- Rahmat Hajir Susanto, S.H., M.H. Periode
- Dr. Hj. Norma Sari, S.H., M.H. Periode
- Mufti Khakim, S.H., M.H Periode